• Beranda
  • Covid 19
  • Aturan Mudik Lebaran 2022 Terbaru: Tak Perlu PCR Bagi yang Sudah Booster

Aturan Mudik Lebaran 2022 Terbaru: Tak Perlu PCR Bagi yang Sudah Booster

Credit: Freepik. Ilustrasi saat sedang melakukan perjalanan mudik lebaran disituasi pandemi Covid-19

Daftar Isi


ADS

287 x 220

Bagikan :


Persiapan mudik Idul Fitri 2022 sudah di depan mata. Jika tahun-tahun sebelumnya pemerintah Indonesia menerapkan aturan ketat untuk mudik lebaran, maka tahun ini pemerintah melonggarkan aturan mudik lebaran 2022. Dalam aturan mudik lebaran 2022, pelaku mudik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga tidak diwajibkan tes RT-PCR dan antigen baik untuk perjalanan darat, laut dan udara.

 

Aturan Mudik Lebaran 2022

Pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan mudik lebaran 2022. Berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19) yang mulai berlaku 2 April 2022, pemerintah Indonesia mengatur beberapa hal mengenai syarat perjalanan mudik termasuk syarat vaksinasi dan tes Covid-19 yang dibutuhkan untuk mudik. Peraturan tersebut berlaku untuk Anda yang mudik dengan kendaraan pribadi maupun umum baik yang melalui jalur darat, kereta api, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara.

Tes PCR dan Antigen

Bagi para pelaku mudik dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri. Sedangkan untuk tes PCR dan antigen akan diatur sebagai berikut:

  • Bagi Anda yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster): tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • Bagi Anda yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua: wajib menunjukkan hasil rapid tes antigen dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Dengan demikian, anak-anak berusia 6-17 tahun atau yang belum mendapatkan booster wajib menjalani tes pemeriksaan Covid-19 sebelum perjalanan.
  • Bagi Anda yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama: wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  • Bagi pelaku mudik yang memiliki komorbid dan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pelaku mudik juga wajib menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat menerima vaksinasi Covid-19.
  • Bagi pelaku mudik berusia di bawah 6 tahun: dikecualikan dari aturan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib didampingi oleh orang dewasa yang memenuhi aturan vaksinasi dan wajib mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga tentang Siapa Saja yang Perlu Mendapatkan Booster Vaksin Covid-19? di sini

Protokol Kesehatan

Selain mematuhi aturan vaksinasi, pelaku mudik juga wajib mematuhi protokol kesehatan seperti berikut:

  • Mengenakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
  • Mengganti masker secara berkala atau setiap 4 jam sekali
  • Mencuci tangan dengan air dan sabun atau menggunakan hand sanitizer
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain
  • Menghindari kerumunan
  • Tidak mengobrol selama perjalanan
  • Tidak diperkenankan makan dan minum dalam perjalanan yang kurang dari 2 jam kecuali bagi pelaku mudik yang perlu minum obat dalam rangka pengobatan

Tips Melakukan Perjalanan yang Aman saat Pandemi

Meskipun peraturan mudik mulai dilonggarkan, namun setiap pelaku mudik diimbau untuk tetap memerhatikan protokol kesehatan dan berupaya aktif melakukan pencegahan penularan virus Covid-19. Beberapa tips yang bisa Anda terapkan selama perjalanan antara lain:

1. Menerima vaksin Covid-19

2. Gunakan masker dengan filtrasi yang baik dan menutup semua bagian hidung, dagu dan mulut

3. Hindari bepergian jika Anda sakit atau terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan masa isolasi 

4. Lakukan pemeriksaan Covid-19 jika Anda merasa memiliki gejala Covid-19 seperti demam, batuk, sesak napas dan diare, terutama jika Anda merupakan kontak erat pasien terkonfirmasi positif

5. Hindari bepergian ke lokasi yang padat dan memiliki angka kasus Covid-19 cukup tinggi

Selain itu, penting untuk mengetahui lokasi faskes terdekat di sepanjang perjalanan dan di lokasi tujuan Anda. Jangan lupa bawa obat-obatan pribadi yang sekiranya akan dibutuhkan sepanjang perjalanan. Apabila Anda merasakan gejala Covid-19 sebaiknya segera periksakan diri ke dokter terdekat.

Mau tahu informasi dan artikel kesehatan mengenai penyakit Covid-19? Cek di sini, ya!

Writer : Ratih AI Care
Editor :
  • dr Nadia Opmalina
Last Updated : Sabtu, 15 April 2023 | 06:24

Covid19. Surat Edaran Kasatgas Nomor 16 Tahun 2022. https://covid19.go.id/artikel/2022/04/02/surat-edaran-kasatgas-nomor-16-tahun-2022

CDC. Domestic Travel During COVID-19. Available from: https://www.cdc.gov/coronavirus/2019-ncov/travelers/travel-during-covid19.html#

Mayo Clinic Staff. Covid-19 Travel Advice. Available from: https://www.mayoclinic.org/diseases-conditions/coronavirus/in-depth/coronavirus-safe-travel-advice/art-20486965

WHO. (2021) Holiday travel safety tips during COVID-19. Available from: https://www.who.int/westernpacific/news-room/feature-stories/item/holiday-travel-safety-tips-during-covid-19