• Beranda
  • covid-19
  • Aturan Terbaru: Booster untuk Lansia kini Minimal 3 Bulan dari Vaksin Primer

Aturan Terbaru: Booster untuk Lansia kini Minimal 3 Bulan dari Vaksin Primer

Aturan Terbaru: Booster untuk Lansia kini Minimal 3 Bulan dari Vaksin Primer

Bagikan :


Lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia saat ini masih sulit dikendalikan. Sejak Januari 2022 lalu, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah memulai program pemberian vaksinasi lanjutan (booster) untuk masyarakat umum dengan prioritas kelompok lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompomais dengan syarat berjarak minimal 6 bulan dari vaksin primer dosis kedua. Namun kini sebagai upaya perlindungan kelompok rentan dan percepatan cakupan booster, Kementerian Kesehatan memperpendek jarak booster dengan vaksin primer menjadi 3 bulan.

 

Vaksin booster kini minimal 3 bulan dari vaksin primer

Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan baru terkait pemberian vaksin booster bagi lansia. Dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/11/1123/2022 disebutkan bahwa pemberian dosis booster bagi lansia yang berusia lebih dari 60 tahun dapat diberikan dengan jarak minimal 3 bulan dari penyuntikan vaksin primer dosis kedua.

Sebelumnya, vaksin booster baru bisa diberikan setelah berjarak 6 bulan dari vaksin primer lengkap. Pemberian vaksin booster diberikan untuk meningkatkan kembali kadar antibodi yang menurun seirng berjalannya waktu. Untuk mengembalikan kekebalan tubuh terhadap infeksi Covid-19 maka pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menganjurkan untuk pemberian booster bagi masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas.

 

Sinovac diutamakan untuk vaksin primer

Dalam Surat Edaran tersebut di atas, Kementerian Kesehatan juga mengeluarkan aturan baru mengenai pemberian vaksin booster jenis Sinovac. Sehubungan dengan keterbatasan distribusi vaksin Sinovac, maka untuk saat ini vaksin Sinovac diperuntukkan untuk kelompok usia 6-11 tahun.

Pemberian booster lansia dapat dilakukan secara homolog (sama dengan vaksin primer) atau heterolog (berbeda dengan vaksin primer) dengan ketentuan yang sudah diatur oleh BPOM dan disesuaikan dengan ketersediaan vaksin di lapangan. Dilansir dari laman BPOM, untuk saat ini aturan pemberian booster lansia dapat diberikan dengan aturan berikut:

 

Vaksin primer Sinovac/Coronavac

Booster yang bisa diberikan:

  • Pfizer - dosis setengah
  • AstraZeneca - dosis setengah
  • Moderna - dosis penuh
  • Zifivax - dosis penuh

Vaksin primer AstraZeneca

Booster yang bisa diberikan:

  • AstraZeneca - dosis penuh
  • Pfizer - dosis setengah
  • Moderna - dosis setengah

 

Vaksin primer Pfizer

Booster yang bisa diberikan:

  • Pfizer - dosis penuh
  • AstraZeneca - dosis penuh
  • Moderna - dosis setengah

 

Vaksin primer Moderna

Booster yang bisa diberikan:

  • Moderna - dosis setengah

 

Vaksin primer Janssen

Booster yang bisa diberikan:

  • Moderna - dosis setengah

Vaksin primer Sinopharm

Booster yang bisa diberikan:

  • Zifivax - dosis penuh

 

Apa yang harus disiapkan sebelum vaksin booster?

Pada dasarnya, tidak ada perbedaan aturan mengenai syarat pemberian vaksin primer dengan vaksin booster. Pastikan kondisi Anda sehat dan layak untuk menerima vaksin. Apabila Anda memiliki penyakit komorbid seperti diabetes, hipertensi, penyakit jantung, penyakit paru dan penyakit ginjal maka sebaiknya konsultasikan dengan dokter yang biasa menangani Anda.

Apabila kondisi Anda baik, komorbid terkontrol dan lolos screening pemberian vaksin, maka Anda boleh menerima booster.

Selain menerapkan protokol kesehatan, pemberian vaksin booster merupakan salah satu upaya penting untuk melindungi diri dari paparan dan keparahan infeksi Covid-19. Bagi Anda yang belum menerima vaksin primer, dianjurkan untuk segera mengunjungi vaksinator terdekat di tempat Anda. Demikian juga bagi lansia dan kelompok rentan lainnya yang sudah memenuhi syarat untuk menerima vaksin booster, diimbau untuk menyegerakan pemberian booster sebagai bentuk perlindungan diri.

 

Writer : Ratih AI Care
Editor :
  • dr Anita Larasati Priyono
Last Updated : Senin, 17 April 2023 | 01:56

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). SR.02.06/II/1123/2022. Available from: https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/wp-content/uploads/2022/02/Surat-Edaran-Nomor-SR.02.06II-1123-2022-tentang-Penyesuaian-Pelaksanaan-Vaksinasi-COVID-19-Dosis-Lanjutan-Booster-bagi-Lansia.pdf

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Surat Edaran Nomor: HK.02.02/11/252/2022 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster). Available from: https://covid19.go.id/storage/app/media/Regulasi/2022/Januari/surat-edaran-vaksinasi-covid-19-dosis-lanjutan-booster.pdf

Badan POM. (2022). Badan POM Resmikan Vaksin COVID-19 Dosis Booster/Lanjutan di Indonesia. Available from: https://www.pom.go.id/new/view/more/pers/635/Badan-POM-Resmikan-Vaksin-COVID-19-Dosis-Booster-Lanjutan-di-Indonesia.html

Badan POM. (2022). Tambah Amunisi Booster, Badan POM Resmikan Regimen Tambahan Vaksin COVID-19. Available from: https://www.pom.go.id/new/view/more/pers/637/-Tambah-Amunisi-Booster--Badan-POM-Resmikan-Regimen-Tambahan-Vaksin-COVID-19.html

Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia. (2022). Frequently Asked Question (FAQ) Vaksin Booster Covid-19. Available from: https://www.papdi.or.id/pdfs/1144/FAQ%20Vaksin%20Booster%20COVID-19.pdf