Praktik aborsi kerap menjadi isu sensitif di kalangan perempuan. Minimnya pengetahuan mengenai aborsi membuat praktik aborsi ilegal kian marak dan membahayakan kondisi kesehatan perempuan. Di Indonesia, tindakan aborsi termasuk tindakan melanggar hukum kecuali pada kondisi tertentu yang diatur oleh Undang-Undang. Berikut ini ulasan singkat mengenai praktik aborsi yang perlu Anda pahami.
Apa itu Aborsi?
Aborsi merupakan prosedur medis yang dilakukan secara sengaja untuk mengakhiri kehamilan. Prosedur ini dilakukan untuk mengangkat janin, plasenta, dan jaringan kehamilan yang menyertai dari rahim. Di beberapa negara termasuk sejumlah negara di Eropa mengizinkan aborsi tanpa ketentuan khusus. Sedangkan sejumlah negara masih melarang aborsi, apa pun kondisinya.
Di Indonesia, ketentuan mengenai aborsi diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi. Menurut aturan tersebut, tindakan aborsi termasuk kegiatan melanggar hukum kecuali ada indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat pemerkosaan.
Kondisi Medis seperti Apa yang Diizinkan untuk Aborsi?
Untuk menentukan apakah kondisi ibu hamil dapat melakukan aborsi, perlu dilakukan pemeriksaan oleh dokter yang kompeten dan berwenang. Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 75 ayat (2) disebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan pada kondisi berikut:
- Terdapat indikasi kedaruratan medis yang dideteksi pada kehamilan usia dini yang mengancam nyawa ibu dan janin
- Janin menderita penyakit genetik berat atau cacat bawaan yang dapat menyulitkan bayi jika hidup di luar kandungan
- Kehamilan yang tidak diinginkan akibat kasus pemerkosaan
Di luar kondisi yang disebutkan di atas, tindakan aborsi termasuk melanggar hukum dan pelaku dapat dipidana penjara.
Kapan Aborsi boleh Dilakukan?
Dilansir dari Medical News Today, praktik aborsi umumya dapat dilakukan pada trimester pertama atau ketika kehamilan memasuki usia 12 minggu. Selain itu, perempuan dapat melakukan aborsi sebelum usia kehamilan mencapai 20-24 minggu.
Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi, tindakan aborsi pada korban pemerkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir. Untuk menjalankan aborsi pada kasus pemerkosaan diperlukan pemeriksaan dan keterangan dari pihak penyidik dan psikolog serta surat keterangan usia kehamilan dari dokter yang berwenang.
Bagaimana aborsi dilakukan?
Metode aborsi dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu aborsi medis dan aborsi metode operasi. Aborsi medis dilakukan dengan mengonsumsi obat-obatan khusus untuk mengakhiri kehamilan.
Pada aborsi medis, obat-obatan yang dikonsumsi bekerja dengan memblokir hormon kehamilan sehingga embrio tidak berkembang atau membuat rahim berkontraksi sehingga mendorong jaringan embrio hingga keluar vagina. Aborsi medis umumnya membutuhkan waktu 2 minggu hingga proses aborsi dapat dikatakan tuntas. Beberapa prosedur aborsi medis dapat digunakan untuk usia kehamilan mulai 7-10 minggu.
Sementara itu aborsi dengan metode operasi dapat dilakukan dengan aspirasi vakum, dilatasi dan evakuasi, dilatasi dan kuret, dan aborsi induksi. Aborsi dengan metode operasi umumnya dilakukan pada usia kehamilan 9-14 minggu. Prosedur ini umumnya memakan waktu lebih singkat namun meninggalkan rasa nyeri dan membutuhkan masa pemulihan yang kurang lebih sama dengan metode aborsi medis.
Tindakan aborsi merupakan prosedur medis yang membawa dampak penting baik fisik dan psikis bagi perempuan. Ada banyak pertimbangan yang perlu dipikirkan secara bijak sebelum memutuskan untuk melakukan tindakan aborsi. Sebelum mengambil keputusan untuk aborsi, bicarakan dengan dokter atau psikolog yang kompeten sehingga dapat memberi Anda masukan mengenai aborsi dari segi medis dan psikis.
Mau tahu informasi seputar penyakit lainnya? Cek di sini, ya!
- dr Nadia Opmalina