• Beranda
  • Covid 19
  • Ini Syarat Pasien Konfirmasi Positif Covid-19 Bisa Isoman di Rumah

Ini Syarat Pasien Konfirmasi Positif Covid-19 Bisa Isoman di Rumah

Bagikan :


Kasus infeksi Covid-19 di berbagai belahan dunia terus meningkat, termasuk Indonesia. Dibandingkan dengan lonjakan kasus sebelumnya akibat varian Delta, kasus varian Omicron diketahui lebih cepat menular namun pasien yang terinfeksi hanya menunjukkan gejala ringan sehingga pasien tidak perlu dirawat di rumah sakit.

Menurut aturan terbaru yang ditetapkan Kementerian Kesehatan dalam SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 mengenai Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 varian Omociron, pasien yang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan bergejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri di rumah. Sedangkan untuk pasien yang terkonfirmasi Covid-19 dengan gejala sedang hingga berat dan kritis dianjurkan untuk segera dirawat di rumah sakit lapangan atau rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19.

 

Syarat pasien bisa menjalani isolasi mandiri di rumah

Pasien yang terkonfirmasi Covid-19 baik yang tanpa gejala dan menunjukkan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Syarat klinis dan perilaku
    • Pasien berusia kurang dari 45 tahun
    • Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid)
    • Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
    • Mampu berkomitmen untuk menjalani isolasi mandiri sebelum diizinkan keluar
  • Syarat rumah untuk isolasi mandiri
    • Kondisi rumah yang ideal untuk menjalani isolasi mandiri antara lain:
    • Pasien dapat tinggal di kamar terpisah
    • Akses kamar mandi terpisah dengan anggota keluarga lainnya
    • Diutamakan pasien tinggal di lantai terpisah dari anggota keluarga lainnya
    • Tersedia oksimeter yang mengukur saturasi oksigen dan denyut nadi

Apabila pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, dianjurkan untuk menjalani isolasi di fasilitas isolasi terpusat atau di rumah sakit yang memiliki pelayanan Covid-19.

 

Protokol isolasi mandiri

Selama menjalani isolasi mandiri, pasien tetap berada dalam pengawasan Puskesmas atau layanan kesehatan terdekat dan satgas Covid-19 setempat. Pasien yang menjalani isolasi mandiri perlu menerapkan protokol isolasi mandiri antara lain:

  1. Selalu menggunakan masker dan membuang masker sesuai aturan
  2. Menghindari keluar rumah
  3. Menggunakan layanan telemedicine untuk berkonsultasi kesehatan
  4. Melakukan pemeriksaan suhu harian dan mengamati gejala yang muncul seperti batuk dan sesak napas
  5. Menghindari penggunaan peralatan makan secara bergantian
  6. Menerapkan perilaku hidup sehat

 

Berapa lama isolasi mandiri dilakukan?

Terkait aturan isolasi mandiri, CDC dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memiliki aturan yang berbeda. Dilansir dari CDC, pasien yang terkonfirmasi Covid-19 dianjuran untuk menjalani isolasi mandiri selama 5 hari. Apabila dalam 5 hari tidak menunjukkan keparahan, maka diperbolehkan untuk keluar rumah pada hari keenam.

Sedangkan menurut aturan Kementerian Kesehatan, masa isolasi mandiri pada pasien antara lain:

  • Pada pasien yang tidak bergejala dinyatakan selesai isolasi atau sembuh setelah menjalani isolasi minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
  • Pada kasus pasien terkonfirmasi Covid-19 dengan gejala, pasien perlu melakukan isolasi selama 10 hari. Apabila masih terdapat gejala seperti demam dan masalah pernapasan di hari kesepuluh maka perlu melanjutkan isolasi selama 3 hari. Dengan demikian total masa isolasi mencapai 13 hari.

 

Hingga saat ini belum ditemukan obat yang dapat menyembuhkan Covid-19. Varian baru yang terus muncul menunjukkan bahwa pandemi belum usai dan perlu partisipasi seluruh pihak untuk melakukan pencegahan penularan.

Tetap patuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker saat keluar rumah dan bertemu dengan orang lain, mencuci tangan menggunakan sabun, menghindari kerumunan dan segera dapatkan vaksin dan booster untuk perlindungan. Apabila mengalami keluhan batuk, demam, diare dan sesak napas segera periksakan ke dokter untuk mendapatkan penanganan.

Writer : Ratih AI Care
Editor :
  • dr Hanifa Rahma
Last Updated : Jumat, 14 April 2023 | 13:29

Kemenkes RI. (2021). Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019. Available from: https://covid19.go.id/storage/app/media/Regulasi/2021/Mei/kmk-no-hk0107-menkes-4641-2021-ttg-panduan-pelaksanaan-pemeriksaan-pelacakan-karantina-isolasi-dalam-pencegahan-covid-19-sign.pdf

Covid19.go.id. (2022). Pasien Konfirmasi Omicron Bisa Isoman Ini Syaratnya. Available from: https://covid19.go.id/artikel/2022/01/21/pasien-konfirmasi-omicron-bisa-isoman-ini-syaratnya

CDC. (2021). CDC Updates and Shortens Recommended Isolation and Quarantine Period for General Population. Available from: https://www.cdc.gov/media/releases/2021/s1227-isolation-quarantine-guidance.html

Kementerian Kesehatan. Protokol Isolasi Mandiri. Available from: http://p2ptm.kemkes.go.id/profil-p2ptm/daftar-informasi-publik/covid-19