Dabigatran

Dabigatran
Credit: MIMS.

Bagikan :


Brand/Nama Lain

Merek dagang dari obat ini yang terdapat di pasaran adalah Pradaxa.

 

Cara Kerja

Mekanisme kerja dari obat ini dengan menghambat kerja dari enzim trombin yang berperan dalam perubahan fibrinogen menjadi fibrin. Fibrin adalah protein yang berperan dalam proses pembekuan darah. Jika tidak terdapat protein ini maka pembentukan gumpalan serta bekuan darah bisa berkurang.

 

Indikasi

Obat ini digunakan untuk mencegah pembentukan bekuan darah pada beberapa penyakit tertentu, seperti:

 

Kontraindikasi

Terdapat beberapa kondisi medis yang membuat seseorang tidak bisa diresepkan obat ini, yaitu:

  • Mengalami perdarahan yang sedang berlangsung
  • Terdapat gangguan pada hati dan ginjal
  • Penyakit yang berisiko terjadi perdarahan
    • Luka atau tukak pada lambung
    • Cedera pada kepala dan tulang belakang
    • Perdarahan pada otak
    • Pasca menjalani operasi mata
    • Cedera pada mata
    • Pelebaran pembuluh darah esofagus (varises esofagus)
    • Gangguan pembuluh darah lain
    • Pasca operasi penggantian katup jantung
  • Riwayat alergi pada dabigatran
  • Hamil

 

Efek Samping

Efek samping yang dapat terjadi setelah menggunakan obat ini adalah:

  • Nyeri perut
  • Mual atau muntah
  • Rasa terbakar di dada
  • Diare

Segera cari bantuan medis ke IGD terdekat bila terjadi gejala di bawah ini:

  • Memar atau perdarahan yang tidak jelas sebabnya
  • Urine berwarna pink, merah atau gelap
  • Tinja berwarna merah atau hitam
  • Sering mimisan
  • Reaksi alergi berat seperti ruam kulit di seluruh tubuh, bengkak di wajah, sesak napas

 

Sediaan

Obat ini tersedia di Indonesia dalam bentuk kapsul dengan sediaan 75 mg, 110 mg, dan 150 mg.

 

Dosis

Dosis obat yang diberikan akan disesuaikan dengan tujuan pengobatan serta usia pasien.

Pencegahan pembentukan bekuan darah (trombus) di pembuluh vena dalam setelah operasi

  • Dewasa
    • Dosis awal 110 mg diberikan dalam rentang 1 - 4 jam setelah operasi.
    • Dosis lalu dinaikkan menjadi 220 mg sehari sekali selama 10 hari (setelah operasi lutut) atau 28 - 35 hari (setelah operasi panggul).
    • Obat bisa dihentikan bila perlu sesuai kebijakan dokter
  • Lansia (≥75 Tahun)
    • Dosis 75 mg diberikan dalam rentang 1 - 4 jam setelah operasi.
    • Dosis lalu menjadi 150 mg sekali sehari selama 10 hari (setelah operasi lutut) dan 28 - 35 hari (setelah operasi panggul).

Pencegahan stroke pada gangguan irama jantung fibrilasi atrium

  • Dewasa, dosis 150 mg dua kali sehari.
  • Lansia (75-80 tahun), dosis 150 atau 110 mg dua kali sehari tergantung kondisi pasien.

Trombosis vena dalam dan emboli paru

  • Dewasa, 150 mg dua kali sehari.
  • Lansia, 150 atau 110 mg dua kali sehari.

 

Keamanan

Obat ini termasuk dalam kategori C. Artinya obat ini pada hewan percobaan menimbulkan dampak buruk pada janin, namun masih belum dilakukan penelitian pada manusia. Sementara itu, obat ini dapat terserap dalam jumlah kecil pada ibu menyusui, sehingga keamanan obatnya masih belum diketahui. Ibu hamil sebaiknya menghindari konsumsi obat ini karena dapat meningkatkan risiko terjadinya perdarahan berat selama persalinan, konsultasikan hal ini dengan dokter Anda.

 

Interaksi

  • Risiko perdarahan meningkat jika digunakan dengan obat pengencer darah lain seperti:
    • Klopidogrel (obat untuk mencegah penempelan trombosit)
    • Heparin (obat pengencer darah)
    • Aspirin
    • Obat antinyeri golongan NSAID
    • Obat antidepresi
  • Penurunan efektivitas dabigatran bisa obat dabigatran dikonsumsi bersama dengan:
    • Obat antikejang (fenitoin)
    • Obat lambung (pantoprazol)
    • Obat antituberkulosis (rifampisin) 
  • Peningkatan kadar dabigatran dalam darah sehingga risiko terjadinya efek samping dapat meningkat, bila obat ini dikonsumsi bersama dengan:
    • Obat jantung (verapamil, amiodaron)
    • Obat antijamur (ketokonazol)
    • Pengencer darah (tikaglerol)

 

Mau tahu informasi seputar obat-obatan lainnya? Cek di sini, ya!

 

 

Writer : dr Luluk Ummaimah A
Editor :
  • dr Hanifa Rahma
Last Updated : Kamis, 13 April 2023 | 22:21