Sudah beberapa tahun ini, seluruh dunia termasuk Indonesia harus bertahan untuk membatasi segala kegiatan di luar rumah, termasuk merayakan Hari Raya Idul Fitri dan mudik. Tahun ini, masyarakat Indonesia boleh berbahagia karena sudah dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 dan diperbolehkan untuk mudik.
Aturan Halal Bihalal
Walaupun demikian, pemerintah mengeluarkan serangkaian peraturan untuk menjaga agar kasus Covid-19 tidak meningkat selama perayaan hari Raya Idul Fitri tahun ini. Peraturan halal bihalal sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri, yaitu:
- Mengadakan kegiatan halal bihalal yang disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1
- Membatasi jumlah tamu yang hadir pada acara halal bihalal
- 50% dari kapasitas tempat bila masuk daerah kategori level 3
- 75% bila masuk daerah kategori level 2
- 100% bila masuk daerah kategori level 1
- Menyediakan makanan/minuman kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan makan di tempat bila jumlah tamu di atas 100 orang
- Menghindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta harus membuka masker karena rawan penularan Covid-19
- Tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai dengan peraturan Pemerintah Daerah
Menurunkan Risiko Tertular Covid-19 Saat Halal Bihalal
Ada banyak cara yang direkomendasikan oleh WHO untuk mencegah tertular Covid-19 saat berhalal bihalal di momen mudik kali ini, di antaranya:
- Melengkapi vaksin dosis primer dan booster untuk memberikan perlindungan yang lebih panjang terhadap virus Covid-19
- Menjaga jarak setidaknya 1 meter dari orang lain untuk mencegah penularan virus
- Menggunakan masker berlapis tiga, terutama bila berada di dalam ruangan tertutup, serta rutin menggantinya setiap 4 jam sekali
- Menghindari melakukan kegiatan di tengah keramaian, berventilasi buruk, di dalam ruangan tertutup, terutama bila tanpa masker
- Menghindari menyentuh benda-benda di tempat umum, di mana ada kemungkinan virus Covid-19 menempel di sana
- Sering-sering mencuci tangan dengan sabun dan air bersih, atau setidaknya menggunakan hand sanitizer dengan kandungan alkohol 60% setidaknya 20 detik, terutama saat beada di tempat umum, setelah membuang ingus, batuk atau bersin
- Tutupi menggunakan siku atau tisu saat Anda batuk atau bersin, kemudian segera cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau gunakan hand sanitizer
Dengan tertib mengikuti semua peraturan dan menjalankan protokol kesehatan yang ada akan membantu menurunkan risiko penularan Covid-19 terutama di lingkup keluarga dan pertemanan. Yuk patuhi semua peraturan, dan dapatkan dosis booster vaksin Covid-19 agar Indonesia bisa segera bebas dari pandemi.
Mau tahu informasi dan artikel kesehatan mengenai penyakit Covid-19? Cek di sini, ya!
- dr Hanifa Rahma
WHO (2021). Coronavirus disease (COVID-19): How is it transmitted?. Available from: https://www.who.int/news-room/questions-and-answers/item/coronavirus-disease-covid-19-how-is-it-transmitted
Satgas Covid-19 (2022). Surat Edaran Mendagri Nomor: 003/2219/SJ. Available from: https://covid19.go.id/artikel/2022/04/24/surat-edaran-mendagri-nomor-0032219sj
FDA. Q&A for Consumers | Hand Sanitizers and COVID-19. Available from: https://www.fda.gov/drugs/information-drug-class/qa-consumers-hand-sanitizers-and-covid-19
WHO (2021). Interim statement on booster doses for COVID-19 vaccination. Available from: https://www.who.int/news/item/22-12-2021-interim-statement-on-booster-doses-for-covid-19-vaccination---update-22-december-2021
WHO (2022). Coronavirus disease (COVID-19): Masks. Available from: https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019/question-and-answers-hub/q-a-detail/coronavirus-disease-covid-19-masks