Kekerasan dalam rumah tangga terjadi ketika salah satu pasangan bertujuan mengendalikan pasangannya, baik melalui kekerasan fisik, seksual maupun emosional. Walaupun sebagian besar kasus KDRT dialami oleh wanita, tidak menutup kemungkinan bahwa pria juga bisa menjadi korban KDRT, karena sebenarnya KDRT tidak membedakan jenis kelamin, usia maupun ras.
KDRT seringkali didorong oleh keinginan untuk mengontrol, mempertahankan kekuasaan dalam hubungan dan mengambil posisi superior. Kasus ini ibarat gunung es karena tidak banyak orang yang menyadari, malu mengaku atau takut untuk melaporkan kekerasan yang dialami di dalam rumah tangganya.
Kasus KDRT Sepanjang Tahun 2022 di Indonesia
Kemenpppa mencatat per tanggal 1 Januari 2022 hingga saat ini, bahwa di Indonesia telah terjadi sekitar 19.476 kasus kekerasan dalam rumah tangga. Tercatat bahwa 3.144 korbannya adalah pria, dan 17.834 adalah wanita.
Dalam laporan sebanyak 19.476 tersebut kekerasan fisik, psikis dan seksual adalah yang mendominasi serangkaian kasus yang ada.
Mengenali Tanda-Tanda Awal Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Kekerasan dalam rumah tangga tidak mudah dikenali di depan umum. Banyak pasangan terlihat baik-baik saja, memiliki hubungan yang tampak mesra dan harmonis, namun ternyata salah satu pasangan mengalami kekerasan fisik, psikis atau seksual.
Tidak banyak juga orang yang berani mengakui bahwa apa yang dialaminya adalah bentuk dari kekerasan dalam rumah tangga. Di Indonesia sendiri, nilai-nilai patriarki turut memengaruhi pemikiran seseorang terkait kekerasan dalam rumah tangga. Tidak sedikit orang yang menganggap bahwa kekerasan adalah hal yang wajar, terutama bila semasa kecil kekerasan tersebut dialami oleh ibu atau ibu mertua.
Untuk berani menyadari bahwa apa yang dialami adalah bentuk kekerasan dalam rumah tangga, maka terlebih dahulu Anda harus mengenali tanda-tandanya. Berikut adalah tanda-tanda awal kekerasan dalam rumah tangga:
Pasangan berusaha mengendalikan, mengancam dan melakukan bullying, misalnya seperti:
- Menuduh bahwa Anda selingkuh
- Menyalahkan Anda terhadap perilaku kekerasan yang dilakukannya
- Selalu mengkritik apa yang Anda lakukan
- Mengatur pakaian apa yang harus Anda kenakan
- Mengancam menyakiti orang yang Anda kenal
- Melempar barang di saat marah
- Berteriak pada Anda dan membuat Anda merasa "kecil"
Pasangan berusaha mengendalikan keuangan Anda, misalnya seperti:
- Menyimpan kartu kredit/debit dan membatasi jumlah uang tunai yang Anda miliki
- Selalu bertanya mendetail tentang pengeluaran Anda
- Mencurigai pengeluaran Anda
- Melarang Anda bekerja
- Mencuri uang dari Anda atau keluarga
- Tidak mengijinkan Anda menghasilkan uang sendiri bahkan untuk kebutuhan primer seperti makanan dan pakaian
Pasangan menjauhkan Anda dari keluarga dan teman, misalnya seperti:
- Memblokir semua kontak teman Anda
- Tidak mengijinkan Anda keluar bersama teman
- Membuat Anda harus meminta ijin untuk menemui keluarga atau teman
- Mempermalukan Anda di depan keluarga atau teman sehingga membuat Anda dijauhi
Pasangan melakukan kekerasan fisik, misalnya seperti:
- Meninggalkan Anda di tempat asing
- Menyerang Anda baik dengan senjata ataupun tangan kosong
- Tidak mengijinkan Anda untuk makan, tidur atau mendapatkan pengobatan
- Mengunci Anda di dalam ruangan
- Memukuk, menendang, mendorong, menggigit, atau menarik rambut
Pasangan melakukan kekerasan seksual, misalnya seperti:
- Memaksa Anda berhubungan seksual tanpa persetujuan Anda
- Memaksa Anda menggunakan pakaian terbuka yang tidak ingin Anda kenakan
- Menolak menggunakan kondom atau alat kontrasepsi lain
Tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban pria maupun wanita umumnya sama. Siapapun itu, berpeluang melakukan kekerasan dalam rumah tangga, terlepas dari status pendidikan, ras, ukuran fisik, maupun usia.
Apabila Anda menyadari adanya tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga, baik secara psikis maupun fisik, maka dapatkan pertolongan dari profesional. Jangan ragu untuk menghubungi layanan pengaduan berikut:
Hotline KPPPA (0821-2575-1234)
Call center 119 ext. 8 (Psychological First Aid)
Komnas Perempuan 0821 2575 1234
Kementrian Sosial RI 1500 771
Mau tahu informasi seputar penyakit lainnya? Cek di sini, ya!
Writer : Agatha Writer
Editor :
- dr Anita Larasati Priyono
Last Updated : Sabtu, 15 April 2023 | 17:21
Kemenkumham. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDR): Persoalan Privat yang Jadi Persoalan Publik. Available from: https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php
Psychology Today. Domestic Violence. Available from: https://www.psychologytoday.com/us/basics/domestic-violence
Simfone-PPA (2022). Data Jumlah Kasus Kekerasan di Indonesia Tahun 2022. Abailable from: https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan
William Moore (2022). What Are the Signs of Domestic Abuse?. Available from: https://www.webmd.com/mental-health/mental-domestic-abuse-signs