Menjelang hari raya Idul Fitri, pemerintah Indonesia mengubah aturan mudik lebaran 2022. Dalam aturan yang berlaku sejak 19 April 2022 tersebut, terdapat perubahan syarat perjalanan dalam negeri bagi anak-anak yang berusia 6-17 tahun. Jika sebelumnya anak-anak yang berusia 6-17 tahun tetap harus menunjukkan hasil negatif pemeriksaan rapid test antigen, maka menurut aturan terbaru, anak-anak kelompok usia tersebut kini tidak perlu menjalani rapid test.
Aturan Mudik Lebaran 2022 untuk Anak-Anak
Berdasarkan Addendum Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), syarat mudik lebaran bagi kelompok usia anak-anak berlaku sebagai berikut:
1. Bagi Anak Berusia kurang dari 6 tahun:
Berdasarkan aturan mudik lebaran 2022 terbaru, syarat perjalanan bagi anak-anak berusia di bawah 6 tahun tidak mengalami perubahan, yaitu:
- Tidak perlu menjalani pemeriksaan rapid tes antigen atau RT-PCR
- Wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah menerima vaksin booster dan dalam keadaan sehat
2. Bagi Anak Berusia 6-17 tahun:
- Sudah mendapat vaksin kedua: tidak perlu menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen dan RT-PCR namun wajib menunjukkan bukti vaksin dosis kedua
- Belum mendapat vaksin kedua: wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
Aturan Mudik Lebaran 2022 untuk Dewasa
Dalam aturan mudik lebaran 2022, vaksin booster menjadi salah satu syarat perjalanan bagi pemudik yang berusia di atas 18 tahun. Berdasarkan aturan pemerintah RI, aturan mudik bagi kelompok usia 18 tahun ke atas adalah sebagai berikut:
1. Pemudik yang sudah mendapatkan booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Pemudik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau kedua: wajib menunjukkan hasil rapid tes antigen dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
3. Pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat menerima vaksinasi Covid-19.
Tips Mudik Aman Selama Pandemi
Dalam tradisi lebaran, mudik bukan hanya sekadar berkumpul bersama keluarga di kampung halaman. Mudik membutuhkan persiapan yang matang baik secara fisik, mental maupun teknis. Bagi Anda yang tahun ini berencana mudik, persiapan yang bisa Anda lakukan antara lain:
1. Pastikan Anda benar-benar sehat ketika melakukan perjalanan mudik. Jangan lupa siapkan obat-obatan pribadi yang Anda butuhkan selama perjalanan. Hindari melakukan perjalanan apabila Anda merasa tidak sehat, terutama jika menunjukkan gejala Covid-19 seperti demam, sesak napas dan batuk.
2. Pastikan kendaraan dalam kondisi layak dan baik. Lakukan pemeriksaan teknis sebelum perjalanan dan pastikan kendaraan dalam kondisi baik dan tidak membahayakan penumpang atau kendaraan lainnya di jalur mudik.
3. Konsumsi makanan sehat seperti buah-buahan dan makanan berserat serta kurangi makanan tinggi kalori agar stamina tetap terjaga selama perjalanan.
4. Hindari menyetir dalam keadaan mengantuk dan lelah. Menurut Kementerian Kesehatan RI, pemudik diimbau beristirahat setelah mengemudi 4 jam perjalanan. Lebih dari 4 jam, maka akan terjadi penurunan kesigapan respon tubuh sehingga berisiko menimbulkan kecelakaan. Apabila Anda merasa kelelahan dalam perjalanan dan sulit untuk berkonsentrasi sebaiknya menepi dan berhenti sebentar untuk beristirahat.
5. Tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menghindari kerumunan, jaga jarak, serta rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Selain itu, segera dapatkan vaksin booster bagi Anda yang belum melengkapi dosis vaksin untuk mencegah Covid-19.
Mudik lebaran merupakan salah satu hal yang dinantikan selama lebaran. Namun perjalanan mudik dapat berpotensi menjadi kluster penyebaran virus Covid-19. Untuk itu, bagi Anda yang tahun ini berencana mudik dianjurkan untuk mematuhi peraturan mudik dan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Mau tahu informasi dan artikel kesehatan mengenai penyakit Covid-19? Cek di sini, ya!
- dr Anita Larasati Priyono
Covid19. (2022). Surat Edaran Kasatgas Nomor 16 Tahun 2022. Available from: https://covid19.go.id/artikel/2022/04/02/surat-edaran-kasatgas-nomor-16-tahun-2022
Covid19. (2022). Addendum Surat Edaran Kasatgas Nomor 16 Tahun 2022. Available from: https://covid19.go.id/artikel/2022/04/19/addendum-surat-edaran-kasatgas-nomor-16-tahun-2022
Kemenkes RI. (2019). Agar Sehat saat Mudik, Lakukan 2 Hal Ini. Available from: https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/umum/20190523/4130354/agar-sehat-saat-mudik-lakukan-2-hal/
CDC. Domestic Travel During COVID-19. Available from: https://www.cdc.gov/coronavirus/2019-ncov/travelers/travel-during-covid19.html#